Pengusaha Sound System Jember Respons Fatwa MUI: Hormat, Tapi Perlu Dialog dan Kejelasan
mas kaji saat ditemui sejumlah wartawan di Dira Park Kencong ( photo by red )
Jember, suararakyat.web.id – Komunitas pengusaha sound system di Kabupaten Jember yang tergabung dalam Jember Sound System Community (JSSC) menyatakan sikap terbuka dan penuh hormat terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti fenomena “sound horeg”. Namun, mereka menekankan perlunya dialog terbuka agar isi dan batasan fatwa tersebut bisa dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan keresahan.
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam pertemuan resmi JSSC yang digelar di Resto Dira Park Kencong, Rabu (23/7/2025). Ketua JSSC, H.M. Arif Sugiartani atau yang akrab disapa Mas Kaji, menjelaskan bahwa istilah "sound horeg" bukanlah istilah teknis, melainkan sebutan masyarakat terhadap parade sound system yang umum digelar dalam berbagai acara rakyat seperti karnaval tingkat RT/RW.
“Kami menghormati ulama dan fatwa MUI, itu prinsip. Tapi kami perlu tahu secara jelas, yang dimaksud haram itu apanya? Apakah sound system-nya, volume suaranya, atau justru unsur lain seperti atribut hiburannya?” ujar Mas Kaji yang juga pemilik TMA Pro Audio.
Mas Kaji menambahkan, pelabelan "haram" secara sepihak tanpa penjelasan menyeluruh bisa menimbulkan kebingungan, bahkan kerugian bagi pelaku usaha. Terlebih, kegiatan parade sound system selama ini dianggap ikut menggerakkan roda ekonomi lokal, termasuk membuka peluang bagi pelaku UMKM.
“Kami keberatan jika langsung dilabeli haram tanpa kejelasan batasannya. Kami tidak anti terhadap pengaturan. Justru kami mendukung adanya regulasi yang jelas, misalnya soal batas volume, jam operasional, hingga etika hiburan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, JSSC telah mengirim surat kepada DPRD Jember, khususnya Komisi A, untuk meminta agenda hearing resmi. Mereka juga menjalin komunikasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Jember, meski hingga saat ini belum berhasil bertemu langsung dengan Bupati karena sedang berada di luar kota.
Mas Kaji menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada larangan resmi dari pemerintah daerah. Jika memang akan ada pembatasan atau pelarangan, pihaknya meminta agar hal itu ditetapkan dalam bentuk regulasi resmi seperti surat edaran atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang para penyewa dan pecinta sound system bingung, boleh atau tidak? Padahal banyak yang sudah bayar deposit untuk acara mendatang. Kami berharap segera ada forum resmi agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, JSSC menyatakan kesiapannya untuk tunduk pada aturan yang lebih ketat. Mereka bahkan bersedia mendukung pembatasan yang menyangkut penampilan pengisi acara, termasuk pelarangan pakaian vulgar, konsumsi minuman keras, hingga bentuk hiburan yang tidak sesuai norma.
“Kami siap jika harus lebih tertib dan sopan. Tapi harus ada kejelasan, bukan sekadar labelisasi yang malah menimbulkan kerugian,” tandas Mas Kaji.
Dengan lebih dari 160 pengusaha sound system tergabung dalam JSSC, komunitas ini berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara bijak dan terbuka, tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjaga ruang dialog antara pelaku usaha, masyarakat, dan para ulama. (*)

Posting Komentar