News
Pemerintahan
Merasa Dituduh Jual Pupuk di Atas HET, Pemilik Kios Tani Baru Desa Jombang Wadul ke DPRD Jember
khurul fatoni anggota komisi B DPRD Jember saat mendatangi kios Tani Baru di Desa Jombang ( photo by red )
Antoni mengungkapkan, dugaan tudingan tersebut berasal dari laporan Ketua Gapoktan TM (TKJ) dan diduga didukung oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat, saat keduanya menghadiri sebuah acara di Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 30 Juni lalu. "Pada tanggal itu mereka menghadiri acara di Kementan, dan kuat dugaan saya bahwa di sanalah kios saya dilaporkan menjual pupuk di atas HET," ujar Anton kepada sejumlah wartawan.
Ia menambahkan bahwa informasi tentang dugaan tersebut diketahuinya langsung dari salah satu petugas Pupuk Indonesia (PI) yang datang ke kiosnya hari itu juga. Anton membantah keras tuduhan tersebut, dan menegaskan bahwa selama ini ia menjual pupuk sesuai ketentuan HET serta memberikan pelayanan terbaik kepada para petani.
Menanggapi hal ini, Ketua Gapoktan TM (TKJ) memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak secara langsung melaporkan Anton. “Saya hanya menjawab pertanyaan Wamentan saat di Jakarta. Saat itu, data dari aplikasi Kementan menunjukkan hampir semua kios di Desa Jombang menjual pupuk di atas HET. Saya hanya membenarkan informasi tersebut berdasarkan yang saya tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Khurul Fatoni, anggota Komisi B DPRD Jember, membenarkan bahwa dirinya dihubungi langsung oleh Antoni. "Anton merasa dirugikan oleh tudingan tersebut, maka ia menelpon saya untuk klarifikasi. Saya kemudian datang ke rumah Ketua Gapoktan untuk mengadakan pertemuan, dan kebetulan ditempat tersebut baru saja diadakan pertemuan dengan para petani," ujar Toni.
Dalam pertemuan tersebut, para petani yang hadir menyatakan bahwa Kios Tani Baru selama ini menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. "Artinya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Antoni," tambah Toni.
Toni juga menyayangkan sikap PPL desa yang terkesan tidak menjalankan peran pengawasan secara maksimal. “PPL tahu ada pelanggaran di beberapa kios, tapi tidak mengambil tindakan. Ini aneh, padahal mereka perpanjangan tangan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan hasil temuannya ke Ketua Komisi dan Fraksi untuk meminta petunjuk tindakan selanjutnya. "Saya juga akan merekomendasikan agar kinerja PPL di Desa Jombang diawasi lebih ketat. Jangan sampai ada motif pribadi untuk menjatuhkan pihak lain hanya karena ketidaksukaan, apalagi jika ada indikasi kepentingan membuka kios pupuk sendiri," tutup Toni. (*)
Jember, suararakyat.web.id — Merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil, seorang pengusaha kios pupuk bersubsidi bernama Antoni Bagastara, pemilik Kios Tani Baru di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mengadu kepada anggota Komisi B DPRD Jember yang membidangi sektor pertanian. Pengaduan itu dilakukan pada Kamis siang, 10 Juli 2025, usai dirinya diduga dituding menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Antoni mengungkapkan, dugaan tudingan tersebut berasal dari laporan Ketua Gapoktan TM (TKJ) dan diduga didukung oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat, saat keduanya menghadiri sebuah acara di Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 30 Juni lalu. "Pada tanggal itu mereka menghadiri acara di Kementan, dan kuat dugaan saya bahwa di sanalah kios saya dilaporkan menjual pupuk di atas HET," ujar Anton kepada sejumlah wartawan.
Ia menambahkan bahwa informasi tentang dugaan tersebut diketahuinya langsung dari salah satu petugas Pupuk Indonesia (PI) yang datang ke kiosnya hari itu juga. Anton membantah keras tuduhan tersebut, dan menegaskan bahwa selama ini ia menjual pupuk sesuai ketentuan HET serta memberikan pelayanan terbaik kepada para petani.
Menanggapi hal ini, Ketua Gapoktan TM (TKJ) memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak secara langsung melaporkan Anton. “Saya hanya menjawab pertanyaan Wamentan saat di Jakarta. Saat itu, data dari aplikasi Kementan menunjukkan hampir semua kios di Desa Jombang menjual pupuk di atas HET. Saya hanya membenarkan informasi tersebut berdasarkan yang saya tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Khurul Fatoni, anggota Komisi B DPRD Jember, membenarkan bahwa dirinya dihubungi langsung oleh Antoni. "Anton merasa dirugikan oleh tudingan tersebut, maka ia menelpon saya untuk klarifikasi. Saya kemudian datang ke rumah Ketua Gapoktan untuk mengadakan pertemuan, dan kebetulan ditempat tersebut baru saja diadakan pertemuan dengan para petani," ujar Toni.
Dalam pertemuan tersebut, para petani yang hadir menyatakan bahwa Kios Tani Baru selama ini menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. "Artinya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Antoni," tambah Toni.
Toni juga menyayangkan sikap PPL desa yang terkesan tidak menjalankan peran pengawasan secara maksimal. “PPL tahu ada pelanggaran di beberapa kios, tapi tidak mengambil tindakan. Ini aneh, padahal mereka perpanjangan tangan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan hasil temuannya ke Ketua Komisi dan Fraksi untuk meminta petunjuk tindakan selanjutnya. "Saya juga akan merekomendasikan agar kinerja PPL di Desa Jombang diawasi lebih ketat. Jangan sampai ada motif pribadi untuk menjatuhkan pihak lain hanya karena ketidaksukaan, apalagi jika ada indikasi kepentingan membuka kios pupuk sendiri," tutup Toni. (*)
Via
News

Posting Komentar